Ngabuburit di Rel Kereta, Warga Terancam Denda Rp 15 Juta

Petugas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) bersama relawan berkostum superhero berbincang dengan warga saat sosialisasi bahaya ngabuburit di rel kereta api di Stasiun Gawok, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad, 18 April 2021. ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) bersama relawan berkostum superhero berbincang dengan warga saat sosialisasi bahaya ngabuburit di rel kereta api di Stasiun Gawok, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad, 18 April 2021. ANTARA/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel, termasuk menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus pada Rabu, 28 April 2021.

Selain membahayakan keselamatan, aktivitas masyarakat di jalur rel akan mengganggu perjalanan kereta api. Joni menyatakan masyarakat yang melanggar peraturan ini bisa diberi sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Joni mengakui, pada masa Ramadan 2021, sejumlah warga masih melakukan aktivitas ngabuburit di jalur kereta, seperti berjualan dan bermain. Dari aktivitas itu ditemukan beberapa anak menaruh benda asing serta memindahkan batu balas ke atas rel yang berpotensi merusak prasarana kereta.

Kegiatan ngabuburit di jalur rel juga menimbulkan kerumunan yang dianggap tidak sesuai dengan penanganan pandemi Covid-19. Kerumunan warga juga dapat mengakibatkan kecepatan kereta api berkurang sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan penumpang.

Pada tahun lalu, KAI mencatat terdapat 421 orang tertabrak kereta api. Sedangkan pada awal tahun hingga 27 April, terdapat 132 orang tertabrak. “Sebanyak 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan,” kata Joni

Joni mengklaim KAI rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat ihwal bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, KAI secara menerjunkan petugas di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur rel.

Baca Juga: Ngabuburit ala Kartika Putri, Ingatkan untuk Berbagi