Selama Larangan Mudik, Bus AKAP di Jakarta Hanya Beroperasi di Dua Terminal Ini

Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu, 21 April 2021. Larangan mudik Lebaran diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona. ANTARA/Anis Efizudin
Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu, 21 April 2021. Larangan mudik Lebaran diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona. ANTARA/Anis Efizudin

"Begitu masyarakat akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah juga surat (SIKM) dari kelurahan. Tentu kami juga menerapkan prinsip teknologi di sini, di mana permohonan itu bisa melalui Jak Evo juga nanti," ucap Syafrin.

Pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat sehat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut membagi menjadi kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama periode larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat bekerja.

BACA: Diduga Hendak Mudik Lewat Puncak, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Gadog