TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Baznas Kota Surakarta memperkirakan potensi zakat dari aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp400 juta/bulan menyusul adanya surat edaran dari Pemkot Surakarta agar ASN melakukan kewajiban tersebut.
"Sesuai dengan SE Wali Kota Surakarta Nomor 451.12/072 tentang Optimalisasi Pungutan Zakat, Infaq, dan Sedekah, bagi pegawai yang penghasilannya mencapai 'nishob' maka diwajibkan membayar zakat," kata Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Kantor Baznas Kota Surakarta Maulud Munif di Solo, Selasa 27 April 2021.
Ia mengatakan sesuai dengan ajaran agama Islam maka potongan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Sebetulnya, untuk di Kota Solo Pemkot Surakarta sudah mengimbau ASN agar membayar zakat namun sifatnya belum wajib.
Menurut dia, jika sesuai dengan jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta maka ada sekitar 5.000 ASN. Meski demikian, dikatakannya, tidak seluruhnya wajib zakat.
"Semoga dengan pak wali (Wali Kota Surakarta) bayar zakat ke Baznas dapat memacu masyarakat untuk melakukan hal serupa," katanya.