Awal Ramadan, Satgas Covid: Klaster Perkantoran Jakarta Naik Jadi 425 Kasus

Polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn, kawasan Gajah Mada, Jakarta, Ahad, 25 April 2021. Satgas Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polisi berjaga di sekitar Hotel Holiday Inn, kawasan Gajah Mada, Jakarta, Ahad, 25 April 2021. Satgas Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

Terkait kapasitas instansi pada sektor perkantoran yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kata Wiku, diarahkan tetap mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, yaitu maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Mohon pemda setempat juga segera mentranslasikan instruksi ini ke dalam aturan daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas," ujarnya.

Wiku menambahkan, kejadian di DKI Jakarta perlu jadi pelajaran bagi daerah lain. "Sehingga daerah yang tidak menerapkan PPKM mohon segera atur secara jelas dalam perda demi menjalankan kehidupan sosial ekonomi yang jelas namun aman COVID-19," katanya.

BACA: 98 Persen Penduduk Jakarta Dilindungi BPJS Kesehatan, Lampaui Target Nasional