Gubernur Lampung Minta Warga Salat Idul Fitri di Rumah

Reporter

Sejumlah umat muslim melakukan ibadah Salat Idul Fitri 1441H secara berjemaah dari rumah masing-masing di kawasan RT004 Cipulir, Jakarta, Ahad, 24 Mei 2020.  TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah umat muslim melakukan ibadah Salat Idul Fitri 1441H secara berjemaah dari rumah masing-masing di kawasan RT004 Cipulir, Jakarta, Ahad, 24 Mei 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Lampung menganjurkan warga menggelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing untuk menekan kasus Covid-19. "Lampung belum dapat didefinisikan aman dari Covid-19 sebab dalam tiga minggu terakhir kasus masih berfluktuasi dan kabupaten yang mengalami kenaikan kasus berubah-ubah," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa, 27 April 2021.

Ia meminta agar warga salat Idul Fitri di rumah saja. Menurut Arinal, Pemprov sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan kepala daerah agar pelaksanaan shalat dianjurkan dilakukan di rumah. "Sebab seperti yang kita ketahui kasus Covid-19 ini masih belum usai dan menyelamatkan masyarakat dalam kondisi seperti ini harus dilakukan," ujar dia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Juanda Naim menambahkan warga Muslim tahun ini dianjurkan menunaikan Salat Idul Fitri di rumah saja karena risiko penularan Covid-19 belum sepenuhnya reda. 

"Melihat zona persebaran Covid-19 di Lampung yang masih berwarna jingga dan kuning maka diambil kesepakatan untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing," tutur Juanda.

Dia mengatakan Pemprov Lampung akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah. "Harapannya masyarakat dapat ikut serta membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19 dengan melaksanakan hal tersebut," kata Juanda.

Baca juga: Larangan Mudik, Polda Banten Sekat Jalan Tikus dan Setop Penumpang ke Bakauheni