Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Serta, pembayaran THR paling lambat untuk perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu h-1 Idulfitri.
Menurutnya, keputusan pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa sebelum mengeluarkan surat edaran, Kemnaker sudah berdiskusi dengan stake holder di LKS Tripartit maupun di Dewan Pengupahan Nasional.
Ida berharap dengan pembayaran THR, akan meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong konsumsi msyarakat yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca: Menaker Harap Pengusaha Patuh Bayar THR, Pemerintah Sudah Beri Banyak Insentif
HENDARTYO HANGGI