Larangan Mudik, Agen Bus AKAP Terminal Lebak Bulus Tutup Loket Lebih Dini

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Calon penumpang menunggu di loket penjualan tiket bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat 23 April 2021. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19..ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Calon penumpang menunggu di loket penjualan tiket bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat 23 April 2021. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19..ANTARA FOTO/ Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Efek larangan mudik, para agen tiket bus antarkota antarprovinsi alias bus AKAP di Terminal Bus Lebak Bulus, Jakarta Selatan, meniadakan penjualan lebih dini.

Hal itu karena tidak ada layanan angkutan mudik bus AKAP pada 6-17 Mei 2021.

"Kalau aturannya itu sudah jelas dilarang, di sini tetap ikuti pemerintah," kata Ketua Koperasi Karyawan AKAP Terminal Lebak Bulus Sumardi di Jakarta Selatan, Senin, 26 April 2021.

Meski demikian, pihaknya masih mengharapkan solusi dari pemerintah terkait vakumnya penjualan tiket selama masa larangan mudik.

Solusi itu diperlukan mengingat sejak pandemi merebak dan dibarengi kebijakan pembatasan, tingkat penjualan merosot di atas 50 persen khususnya saat musim puncak angkutan.

Sedangkan menjelang angkutan Lebaran tahun ini yakni pada masa pengetatan, lanjut dia, jumlah penumpang juga sepi.

Saat ini tiket yang dijual hanya 50 persen dari keterisian bus untuk memenuhi syarat jaga jarak saat pandemi Covid-19. "Dari pertama puasa sampai pertengahan juga belum ada lonjakan, pesanan juga tidak ada lonjakan," katanya.

Sementara itu, memasuki masa pengetatan mudik di terminal yang juga disebut Terminal Lintas Pasar Jumat itu suasana jual beli tiket bus masih beroperasi.

Meski begitu, hanya ada beberapa calon penumpang yang membeli tiket ke sejumlah tujuan khususnya di Pulau Jawa.

Kepala Satuan Pelayanan Terminal Lebak Bulus Hernanto Setiawan mengatakan terminal itu akan ditutup pada 6-17 Mei 2021 menyusul larangan mudik untuk seluruh moda transportasi.

Sedangkan bagi calon penumpang yang hendak pulang kampung karena alasan mendesak misalnya ada kematian anggota keluarga, diperkenankan pulang dengan melengkapi surat dari lurah atau desa dan bisa dilayani di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Kalau yang isi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) hanya dilayani di Terminal Pulo Gebang. Di Lintas Lebak Bulus tutup, tidak melayani," katanya.

Ia mengharapkan pelaku usaha menerima konsekuensi keputusan tersebut karena untuk menekan penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan berpotensi naik terutama ketika mudik.

"Itu sudah konsekuensi kebijakan pemerintah, sudah diumumkan kebijakan itu, konsekuensinya harus menerima untuk kebaikan mencegah Covid-19, jangan sampai melonjak," katanya ihwal larangan mudik tahun ini.

ANTARA
Baca juga : Jakarta Terkini: Polisi Duga SIKM Tidak Jadi Diberlakukan, Gaduh Kerumunan Jakmania