10 Syarat Memperoleh Bantuan Dana Pembangunan atau Rehab Masjid dari Kemenag

Reporter

Lokasi akan dibangunnya musala Al-Jihad di kompleks Kampung Akuarium, Jalan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 24 April 2018. Tempo/Dias Prasongko
Lokasi akan dibangunnya musala Al-Jihad di kompleks Kampung Akuarium, Jalan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 24 April 2018. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atau Dirjen Bimas Islam Kemenag menyediakan dana bantuan bagi masjid atau musala yang kekurangan dana saat pembangunan atau rehabilitasi. Dana bantuan tersebut bisa didapatkan dengan membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan ke kantor Dirjen Bimas Islam Kemenag.

Dana bantuan tersebut disalurkan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III 403 Tahun 2016, Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla. Informasi terkait persyaratan pengajuan dana bantuan pembangunan masjid atau rehabilitasi masjid dan musala tersebut dapat diakses di laman Bimas Islam Kemenag. Adapun syarat-syaratnya yaitu:

Proposal permohonan bantuan yang akan dikirim ke Kantor Dirjen Bimas Islam Kemenag terdiri

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agama atau Dirjen Bimas Islam,

2. Surat Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota, atau rekomendasi dari KUA setempat.

Surat rekomendasi dari Kementerian Agama sesuai tingkatannya:

• Tingkat Kabupaten Kota direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota,

• Tingkat Provinsi direkomendasikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,

• Tingkat Pusat direkomendasikan oleh Kementerian Agama Pusat, Dirjen Bimas Islam atau Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Susunan pengurus atau panitia pembangunan masjid atau rehabilitasi masjid dan musala yang masih aktif beserta nomor kontak yang dapat dihubungi,

4. Dan yang terpenting yaitu Rencana Anggaran Biaya atau RAB.

5. Selain itu, sertakan juga fotokopi Surat Keterangan Status Tanah atau Surat Wakaf atau Sertifikat lainnya.

6. Lengkapi dengan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang dibubuhi meterai Rp6000.

7. Lampirkan foto kondisi bangunan

8. Fotokopi rekening bank atas nama Masjid atau Musala

9. Gambar Rencana Bangunan,

10. Serta masjid yang akan diajukan telah memiliki Nomor Identitas Nasional Masjid.

Setelah sepuluh syarat tersebut terpenuhi, kemudian kirim proposal ke:

Dirjen Bimas Islam, Gedung Kementerian Agama Lt. 6, Jl.MH Thamrin No.6 Jakarta Pusat.

Nantinya proposal pembangunan masjid atau rehab masjid yang masuk akan diverifikasi dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Kejaksaan Panggil Jimly Asshiddiqie Jadi Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Masjid