Isi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 Tentang Penggunaan Toa Masjid

Reporter

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menggunakan pengeras suara atau kita biasa menyebutnya dengan toa di masjid, langar, atau mushalla telah diatur penggunaannya sejak tahun 1978 melalui SE Dirjen Bimas Islam.

Hal ini dibuktikan dengan adanya lampiran surat Instruksi Dirjen Birmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara atau toa Masjid, Langgar, dan Mushalla

Penggunaan Toa atau pengeras suara dimaksudkan untuk tujuan dakwah. Azan yang disiarkan lewat toa bertujuan untuk memberitahu awal waktu salat dan mengajak umat muslim untuk siap-siap ke masjid melaksanakan salat berjamaa.

Namun tak jarang, penggunaan pengeras suara atau toa masjid ini memicu konflik di masyarakat. Kasus yang terbaru adalah seleb Zaskia Adya Mecca yang merasa terganggu dan mengkritik cara membangunakn sahur yang dilakukan oeh masjid di dekat tempat tinggalnya. Keluhan umum yang muncul adalah suara pengeras masjid atau toa ini adalah dinilai menggangu orang yang sedang beristirahat.

Adapun ketentuan yang terlampir dalam surat tersebut ialah, “Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa. Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau ke luar."

Mengutip dari laman Kementerian Agama, untuk poin-poin penting dari aturan soal toa masjid ini yaitu,

Aturan penggunaan pengeras suara
1. Pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat
2. Pengeras suara dalam digunakan pada saat do’a
3. Mengutamakan suara yang fasih dan merdu.

Aturan pada salat subuh
1. Boleh menggunakan pengeras suara 15 menit sebelum masuk waktu subuh
2. Pembacaan Al Qur’an hanya menggunakan pengeras suara keluar
3. Salat subuh dan kuliah subuh hanya menggunakan pengeras suara dalam saja.

Salat dzuhur dan salat jum’at
1. Dapat menghidupkan pengeras suara keluar 5 menit sebelum dzuhur dan 15 menit sebelum sholat jum’at, hal ini ditujukan untuk membaca Al Quran dan juga adzan.
2. Untuk sholat, do’a, khutbah, dan pengumuman dapat dilakukan dengan menghidupakan pengeras suara dalam saja.

Salat Asar, Magrib dan Isya
1. 5 menit sebelum adzan dianjurkan untuk membaca Al Quran

2. adzan dilakukan dengan pengeras suara keluar dan kedalam
3. sesudah adzan hanya menggunakan pengeras suara kedalam saja.

Untuk waktu takbir tarhim dan Ramadhan

1. Dapat menghidupkan pengeras suara keluar ketika sedang takbir Idul Fitri maupun Idul Adha,
2. untuk tarhim do’a dapat menghidupkan pengeras suara atau toa kedalam, 3. sedangkan untuk tarhim dzikir tidak menghidupkan pengeras suara sama sekali.
4. Saat Ramadhan, pembacaan Al Quran dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara kedalam.

Untuk upacara hari besar Islam ataupun pengajian
Pengajian menggunakan pengeras suara atau toa masjid kedalam saja. Hal ini dapat berubah ketika jama’ah yang hadir hingga ke bagian luar masjid.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Zaskia Adya Mecca Pertanyakan Etik Membangunkan Sahur Lewat Toa Masjid