Hukum Zakat Penghasilan, Cara Menghitung dan 8 Penerimanya

Reporter

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib disisihkan dari  penghasilan rutin pekerjaan yang tidak melanggar syariah Islam. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, zakat penghasilan wajib bagi orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 5.240.000 per bulan.

Dilansir dari situs resmi badan amil zakat nasional ketentuan wajib zakat ini ditujukan bagi muslim baligh berpenghasilan tetap dengan jumlah yang telah memenuhi nisab atau batas. Bisa dibayarkan per bulan maupun per tahun. Namun dibayarkan per bulan lebih diutamakan.

Al-’Allamah Al-’Utsaimin, Imam Ahli Fiqih dalam Majmu’ Rasa’il (18/178) berkata mengenai hukum zakat penghasilan sebagai berikut:

“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan , maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.”

Penentuan jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per perbulan. Misalnya gaji Rp 10 juta per bulan, maka satu bulan nilai zakatnya Rp 250 ribu. Jika hendak ditunaikan per tahunnya, maka jumlah perbulan dikali 12. Untuk contoh ini berarti satu tahun, zakatnya senilai Rp 3 juta.

Muzakki bisa langsung membayarkan zakatnya pada golongan penerima zakat. Cara lain bisa mellaui lembaga amil zakat yang mumpuni.

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat ini, yakni orang fakir, mereka yang punya usaha dan harta, namun hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya. Selanjutnya orang miskin, hidupnya penuh kekurangan materiil. Lalu ada Amil, pihak yang mengelola zakat.

Keempat, yang berhak menerima zakat penghasilan adalah mualaf atau orang yang baru menganut agama islam. Selanjutnya hamba sahaya, yakni orang yang termasuk budak. Keenam, gharim atau orang yang terlilit utang demi kemaslahatan umum. Ada juga sabilillah, orang atau lembaga yang berjuang demi kepentingan agama islam, termasuk lembaga pendidikan atau dakwah. Terakhir ibnu sabil, orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION