Ramadan, Pemkab Bantul Minta Tiap Masjid Memiliki Satgas Protokol Kesehatan

Umat Islam mendengarkan khutbah shalat Jumat di Masjid Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 29 Mei 2020. Takmir masjid tersebut menyelenggarakan kembali shalat Jumat berjamaah di tengah pandemi COVID-19 setelah kurang lebih dua bulan meniadakannya.  Jamaah harus mengikuti tatanan baru dan penerapan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker serta berjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Umat Islam mendengarkan khutbah shalat Jumat di Masjid Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 29 Mei 2020. Takmir masjid tersebut menyelenggarakan kembali shalat Jumat berjamaah di tengah pandemi COVID-19 setelah kurang lebih dua bulan meniadakannya. Jamaah harus mengikuti tatanan baru dan penerapan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker serta berjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Sekda Bantul mengatakan, dalam edaran juga menyebutkan untuk wilayah yang masuk zona hijau dan zona kuning, masyarakat dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushalla secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan, wilayah dalam zona orange dan zona merah, masyarakat dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan secara terbatas dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung masjid atau mushalla dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, total kasus positif per hari Minggu kemarin, sebanyak 11.254 orang, dengan kasus sembuh 10.118 orang, sementara kasus meninggal berjumlah 306 orang, sehingga pasien COVID-19 aktif yang masih isolasi dan dirawat sebanyak 830 orang.

Satgas COVID-19 Bantul mengajak masyarakat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) termasuk pada momen Ramadan. 

BACA: BPOM Temukan Jajanan Ramadan Mengandung Boraks di Banjarmasin