Ramadan, Pemkab Bantul Minta Tiap Masjid Memiliki Satgas Protokol Kesehatan

Umat Islam mendengarkan khutbah shalat Jumat di Masjid Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 29 Mei 2020. Takmir masjid tersebut menyelenggarakan kembali shalat Jumat berjamaah di tengah pandemi COVID-19 setelah kurang lebih dua bulan meniadakannya.  Jamaah harus mengikuti tatanan baru dan penerapan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker serta berjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Umat Islam mendengarkan khutbah shalat Jumat di Masjid Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 29 Mei 2020. Takmir masjid tersebut menyelenggarakan kembali shalat Jumat berjamaah di tengah pandemi COVID-19 setelah kurang lebih dua bulan meniadakannya. Jamaah harus mengikuti tatanan baru dan penerapan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker serta berjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

TEMPO.CO, JakartaPemerintah Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan takmir masjid atau pengurus berbagai kegiatan ibadah Ramadan 1442 Hijriah di masjid dapat membentuk satuan tugas penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. 

"Terkait protokol kesehatan selama bulan puasa kita sudah membuat surat edaran ke masjid-masjid untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan, yang pertama takmir masjid agar membuat satgas," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Senin 19 April 2021.

Menurut dia, ketentuan tersebut sesuai dengan kebijakan dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Masa Pandemi COVID-19 yang sudah diterbitkan dan diedarkan beberapa waktu lalu.

Sekda mengatakan, dengan adanya satgas penegakan protokol kesehatan di masjid maupun mushalla yang dibentuk oleh takmir sendiri, harapannya mereka bisa mengawasi lingkungan setempat dari kemungkinan potensi penyebaran virus corona.

"Yang kedua takmir dapat menyiapkan sarana prasarana, termasuk jarak antar jamaah diatur satu meter sehingga tidak terjadi kerumunan. Prinsipnya Pemkab Bantul tidak akan melarang, bahkan mewajibkan umat Islam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan, tetapi tetap dengan protokol kesehatan," katanya.