Viral Salat Tarawih Kilat, Kemenag: Melanggar Segala Kaidah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

TEMPO.CO, JakartaKementerian Agama angkat suara soal pelaksanaan ibadah salat tarawih kilat yang viral di media sosial. Kemenag menyatakan pencegahan penularan COVID-19 bukan alasan mempercepat salat tarawih. 

"Betul, dianjurkan mempersingkat waktu di rumah ibadah untuk mencegah penularan COVID, namun bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kaifiat shalat," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Fuad mengatakan dalam melaksanakan ibadah baik di masjid, musala, pesantren, atau di mana saja, harus dilakukan secara tertib dan khusyuk. Dengan begitu kualitas ibadah tidak akan berkurang.

Ia pun meminta praktik ibadah seperti shalat tarawih berjamaah secara kilat yang sempat menjadi berita dan viral, sebaiknya diperbaiki.

"Shalat tarawih bukan sekadar formalitas dalam rangka mengisi malam Ramadhan, tetapi sebuah rangkaian ibadah sunah yang sangat dianjurkan dan penuh kemuliaan. Ibadah shalat harus dinikmati dan diresapi arti setiap bacaan yang diucapkan," kata dia.

Menurutnya, Ramadan merupakan bulan ibadah, dakwah, dan syiar Islam. Momentum ini mesti dimaksimalkan untuk lebih dekat dengan Sang Pencipta.