Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Zakat Lewat Aplikasi GoPay

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Cikarang - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi mempermudah masyarakat membayar zakat di Bulan Ramadan ini. Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Abdul Aziz  mengatakan kemudahan ini untuk menyukseskan Gerakan Cinta Zakat. 

Abdul mengatakan masyarakat dapat berzakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ). "UPZ ini tersebar di 150 masjid dan musala di Kabupaten Bekasi," ujarnya di Cikarang, Senin 19 April 2021.

Selain melalui UPZ, masyarakat juga dapat membayar zakat secara online menggunakan aplikasi GoPay dengan barcode Baznas Kabupaten Bekasi.

"Inovasi ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat membayar zakat di masa pandemi Covid-19," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi.

Pembayaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan Rp 35.000 per jiwa berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi. "Boleh dengan beras atau uang sebesar itu," tambahnya.  

Baznas Kabupaten Bekasi sudah memiliki sasaran penerima zakat fitrah. Baznas akan langsung membeli beras petani di Kabupaten Bekasi. "Menjelang lebaran Baznas akan langsung mendistribusikan zakat fitrah ke setiap wilayah," ujarnya. 

Baca juga: Baznas Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Turun Dibanding Tahun Lalu