Mau Bayar Zakat Penghasilan? Perhatikan Batas Nisab dan Haul Penghasilan Anda

Reporter

Petugas Amil Zakat menunggu warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020. Masjid Agung Al-Azhar membuka layanan pembayaran zakat fitrah sistem
Petugas Amil Zakat menunggu warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020. Masjid Agung Al-Azhar membuka layanan pembayaran zakat fitrah sistem "drive thru" selama pandemi COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan dan keselamatan. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Zakat merupakan menyisihkan sebagian penghasilan sebagai pembersih harta. Dalam Islam zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan bagi pemeluknya. Hal ini dikarenakan zakat termasuk dalam Rukun Islam. Ada banyak macamnya jenis-jenis zakat, salah satunya adalah zakat profesi.

Zakat profesi atau yang juga dikenal dengan zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan.  Sumber zakat ini berasal dari penghasilan ataupun pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syari’ah.

Mengutip dari mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah memutuskan fatwa mengenai zakat penghasilan pada 2003 lalu. Dalam ketentuan umum fatwa tersebut memaparkan, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap  pendapatan seperti gaji, honorarium, upah , jasa, dan lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin  seperti, PNS atau  Pegawai Negeri Sipil, dokter, karyawan, pengacara, konsultan, serta pendapatan yang diperoleh dari profesi lainnya.

Zakat penghasilan atau zakat profesi boleh dikeluarkan apabila harta yang dihasilkan dari pendapatan rutin profesi seseorang telah mencapai nisab atau batas harta tertentu yang dikenai zakat, serta mencapai haul atau telah melewati batas waktu yang ditentukan. Adapun nisab zakat penghasilan yaitu sebesar 85 gram emas dengan haul satu tahun dengan kadar zakatnya senilai 2.5 persen.

Adapun cara menghitung zakat profesi menurut Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, 2,5 persen dikali jumlah penghasilan perbulan. Contohnya, Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan