Ramadan, PBNU Kritik Pemkot Serang Larang Warung Nasi Buka Siang Hari

Ilustrasi pelayan membersihkan meja restoran. Shutterstock
Ilustrasi pelayan membersihkan meja restoran. Shutterstock

TEMPO.CO, JakartaPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keputusan Pemerintah Kota Serang Provinsi Banten soal larangan restoran, cafe, warung nasi, dan sejenisnya buka pada siang hari saat Ramadan. 

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 16 April 2021.

Menurutnya, esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu. Makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi.

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia.

Helmy menegaskan pada prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini. Seharusnya antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.

Ia berpandangan rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya dan mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan.

Banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini. Bisa dengan cara tetap buka dengan konsep hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang tapi tidak dengan menutup pintu rezeki.