Ramadan 2021, Ini Dua Alasan Besar Jokowi Melarang Mudik

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 September 2020. Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 September 2020. Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas

Menurut Presiden Jokowi penambahan kasus harian COVID-19 di Indonesia saat ini juga sudah nisbi menurun.

"Kita pernah mengalami 14 ribu hingga 15 ribu kasus per hari pada Januari 2021, tapi kini berada di kisaran 4.000-6.000 kasus per hari," tutur Presiden.

Apalagi ditambah dengan tren kesembuhan COVID-19 pun terus mengalami peningkatan yaitu bila pada 1 Maret 2021 ada sebanyak 1.151.915 orang yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus maka pada 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau telah mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.

"Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga momentum bersama momentum yang sangat baik ini. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," ucap Presiden menegaskan.

Presiden Jokowi pun memahami bahwa bulan Ramadan 2021 adalah Ramadan kedua di tengah pandemik COVID-19, namun masyarakat harus tetap pencegah penyebaraan wabah COVID-19 agar tidak lebih luas lagi.

"Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak-saudara pada saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita, diri kita dan seluruh masyarakat," ujar Presiden.

Larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

BACA: Jokowi Undang Arsitek dan Perencana Duduk di Badan Otorita Ibu Kota Negara