TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meminta Pemerintah Kota Serang, Banten meninjau ulang kebijakan melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama bulan puasa atau Ramadan.
Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menyebut kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar pria yang akrab disapa Adung ini lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 16 April 2021.
Lewat Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.
Secara hukum, lanjut Adung, Imbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Staf Khusus Menteri Agama ini soal larangan berjualan bagi restoran saat Ramadan.
Baca juga: Aturan Operasional Restoran di DKI Selama Ramadan, Bisa Dine In sampai 22.30 WIB
DEWI NURITA