Ramadan, Majene dan Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 30 Ribu Per Orang

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, JakartaPemerintah Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1442 Hijriah sebesar Rp30 ribu per orang. 

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Majene di Majene, Kamis 15 April 2021.

Rapat tersebut dipimpin Bupati Majene Lukman dengan dihadiri ketua Baznas Majene, kepala Kantor Kemenag, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, kepala Dinas Koperindag, dan kepala Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Majene.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan empat kategori, yakni warga yang mengonsumsi beras mandi/kepala Rp30 ribu per orang, beras ciliwung/umum Rp28 ribu per orang, beras merah Rp50 ribu per orang, serta beras jagung/umbi-umbian Rp25 ribu per orang.

Bupati Majene Lukman mengatakan nilai zakat yang disepakati tersebut sama dengan tahun sebelumnya.

"Besaran zakat fitrah tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu (2020), mengingat tidak ada pergerakan atau fluktuasi harga khususnya nilai emas yang berubah di tahun ini," kata dia.

Ia mengemukakan perlunya segera dilakukan sosialisasi besaran zakat fitrah tersebut kepada masyarakat. Hal itu, katanya, agar masyarakat yang menjadi wajib zakat bisa membayar zakat lebih awal sehingga distribusi ke penerima bisa lebih cepat.

"Kita mau penerima wajib zakat ini, menerima lebih cepat, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan Lebaran. Jangan pada saat detik-detik Idul Fitri baru dibagikan," kata Lukman.

Kepala Kantor Kemenag Majene Adnan Nota menyampaikan meski secara fikih penyaluran zakat fitrah dimulai 1 Ramadan hingga khatib menuju mimbar Shalat Idul Fitri, ada esensi nilai manfaat ke masyarakat kurang mampu dengan tujuan menggembirakan saat Lebaran.

"Penyaluran zakat lebih awal akan memberikan kesempatan kepada penerima zakat untuk membelanjakan hasil zakat yang ia terima untuk keperluan Lebaran. Substansinya untuk menggembirakan fakir di hari Lebaran. Kalau diberikan di waktu Lebaran, masyarakat tidak sempat lagi menjual," kata dia.

BACA: Engagement Ramadan 2020 Naik 29 Persen, Tiktok Sediakan Konten Khusus Tahun Ini