Kota Bekasi Awasi Ketat Pelonggaran Restoran, Kafe, Mal Selama Ramadan 2021

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi suasana sebuah mall
Ilustrasi suasana sebuah mall

TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan mengawasi secara ketat kebijakan relaksasi alias pelongaran operasional restoran, rumah makan, kafe, dan pusat belanja selama Ramadan 1422 Hijriah.

"Kebijakan kelonggaran operasional tempat usaha diikuti pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 dan petugas Satpol PP," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni di Bekasi, Kamis.

Tedi mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi terkait pengawasan usai diberlakukannya relaksasi operasional tempat usaha di wilayahnya.

Pengawasan itu juga termasuk antisipasi potensi kerumunan orang di pusat keramaian selama Ramadhan 2021.

Pengawasan itu, kata dia, melibatkan seluruh personel Satpol PP Kota Bekasi. Mereka akan ditempatkan di area publik yang menjalankan aktivitas usaha.

Dari total 784 personel Satpol PP Kota Bekasi, 634 diantaranya akan menjalankan fungsi pengawasan ini, sementara personel perempuan tidak dilibatkan.

"Pak Kasat (Kasatpol PP) sudah memastikan personel siap. Kami tidak ingin relaksasi tempat usaha ini berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," tuturnya.

Dia mengatakan kebijakan relaksasi tempat usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/489/SET.COVID-19 yang menyebut operasional pusat perbelanjaan atau mal, swalayan, dan usaha perdagangan lainnya dimulai pukul 07.00-22.00 WIB.

Sementara operasional kafe, restoran, dan usaha sejenisnya, memperbolehkan pelanggan makan di tempat hingga pukul 23.00 WIB. Operasional usaha kafe dan restoran dengan makan di tempat dapat dilanjutkan kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB dengan kapasitas tampung pengunjung dibatasi hanya 50 persen.

Tedi mengatakan penyesuaian operasional usaha perdagangan, jasa, dan hiburan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha agar aktivitas ekonomi di daerah itu dapat tumbuh. Penyesuaian itu tetap mengutamakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Di bulan Ramadan, pengusaha kami berikan kesempatan untuk berusaha dengan harapan bisa melayani masyarakat yang berbuka puasa dan sahur. Masyarakat perlu dilayani karena tidak semua siap dengan makanan, perlu didukung dengan fasilitas yang ada," katanya.

Relaksasi usaha perdagangan, jasa, dan hiburan di Kota Bekasi juga didasarkan pada evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi yang menunjukkan sebaran kasus di daerah itu terus melandai.

"Jadi tidak semata-mata karena bulan Puasa, buktinya tahun 2020 tutup semua. Salah satu pertimbangannya, yaitu wilayah RT zona hijau di Kota Bekasi sudah 97 persen," ucapnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan dari hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bekasi, jumlah wilayah RT zona kuning di daerah itu tersisa 257 RT. Wilayah zona kuning penyebaran COVID-19 merupakan wilayah RT yang di dalamnya masih ada pasien positif dengan jumlah pasien 1-5 orang.

ANTARA

Baca juga : Salat Tarawih di Masjid Kota Bekasi Boleh, Wali Kota: Zona Kuning, Hijau, Asal...