Zona Kuning, Salat Tarawih di Masjid Agung Rangkasbitung Digelar dengan Prokes

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi salat Tarawih. MADAREE TOHLALA/AFP/Getty Images
Ilustrasi salat Tarawih. MADAREE TOHLALA/AFP/Getty Images

TEMPO.CO, Lebak -Salat Tarawih di Masjid Agung Al A'araf Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa malam 13 April 2021 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu guna mencegah penularan Covid-19.

"Semua jamaah wajib menerapkan protokol kesehatan, meski daerah ini masuk zona kuning Covid-19," kata Ketua DKM Masjid Agung Al A'raf Rangkasbitung H Eri Rachmat di Lebak, Selasa malam, 13 April 2021.

Para jamaah menjaga jarak atau physical distancing agar peserta Salat Tarawih tidak berdekatan.

Para jamaah yang melaksanakan salat Tarawih tersebut dibatasi hanya 500 orang padahal daya tampung bisa mencapai 1.000 jemaah.

Pembatasan jamaah tersebut agar tidak terjadi kerumunan yang bisa memicu klaster penyebaran virus orona.

Selain itu para jamaah diwajibkan menggunakan masker serta membawa sajadah dari rumah.

Para jamaah yang hendak masuk ke masjid terlebih dahulu mencuci tangan dengan hand sanitizer.

Kebanyakan jamaah Shalat Tarawih di sini dilaksanakan sebanyak 23 rakaat, namun ada juga warga pulang setelah melaksanakan delapan rakaat.

"Kami tetap memperketat protokol kesehatan dalam melaksanakan Salat Tarawih guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

ANTARA
Bacaa juga : Dinas Pariwisatan DKI Larang Restoran Gelar Live Music Selama Ramadan