Kota Tangerang Selatan Izinkan Salat Tarawih dengan Protokol Kesehatan Ketat

Jemaah Muhammdiyyah melaksanakan salat Tarawih di Masjid Al Furqon, Tangerang, Banten, 27 Juni 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Jemaah Muhammdiyyah melaksanakan salat Tarawih di Masjid Al Furqon, Tangerang, Banten, 27 Juni 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintah kota Tangerang Selatan mengizinkan masyarakat melaksanakan salat tarawih pada bulan Ramadan meski pandemi Covid-19 masih berlangsung. 

"Salat tarawih boleh dilaksanakan dengan syarat lingkungan RT-nya itu masuk zona kuning atau hijau, Alhamdulillah sudah 90 persen lingkungan RT kita sudah zona hijau tinggal 10 persen lagi yang kuning," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Senin 12 April 2021.

Menurut Benyamin, pelaksanaan salat tarawih juga melihat kapasitas dari ruangan dan hanya boleh digunakan 50 persen jamaah yang hendak salat.

"Jamaah bawa sajadah sendiri dan wudhu di rumah, untuk masjid atau musala harus menyediakan masker bagi jamaah yang tidak membawa masker," ujarnya.

Selain menyediakan masker, pengurus DKM atau panitia salat tarawih juga harus menyediakan hand sanitizer yang tidak mengandung alkohol serta juga menyediakan tisu dan sebagainya.

"Termasuk juga saat nanti salat Idul Fitri itu boleh tapi dengan persyaratan yang sama. Ramadan saat ini tidak boleh ada sahur on the road, pawai obor, takbir keliling, buka bersama juga tetap dibatasi kapasitas tempatnya hanya 50 persen aja," ungkapnya.

Kepala Kementerian Agama kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan salat tarawih diperbolehkan asalkan mematuhi protokol kesehatan. "Di setiap masjid kan sudah memiliki satgas Covid-19, nanti mereka yang mengatur bagaimana pelaksanaannya, menyediakan masker bagi jamaah, menyiapkan hand sanitizer dan sebagainya," ujarnya.

MUHAMMAD KURNIANTO

Baca juga: MUI Lebak Izinkan Salat Tarawih Berjamaah Saat Ramadan, Asal...