Menpan RB Terbitkan SE Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2021

Reporter

Sejumlah ASN mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah ASN mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2021. Surat edaran ini dikeluarkan pada 10 April lalu dengan nomor 09 Tahun 2021.

Dalam surat tersebut, instansi pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja yang diberlakukan pada hari Senin hingga Kamis mulai dari 08.00-15.00 dan untuk waktu istirahat mulai dari pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk instansi pemerintahan yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja berubah menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis dan juga hari Sabtu. Untuk waktu istirahat selama 30 menit mulai dari pukul 12.00. Sedangkan untuk hari Jum’at jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat 1 jam dimulai dari 11.30.

Mengutip dari kanal resmi Kemenpan RB, menpan.go.id, dalam edaran surat tersebut dengan tembusan Presiden Republik Indonesia (RI) dan Wakil Presiden RI, tertulis bahwa waktu kerja yang efektif bagi ASN adalah 32,5 jam selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Hal ini berlaku bagi instansi yang menerapkan lima dan enam hari kerja.

Selama bulan Ramadan, untuk sistem kerja ASN melakukan semua pekerjaan secara WFO atau Work From Office. Sedangkan untuk ASN yang melakukan WFH atau Work From Home, hanya daerah instansi pemerintahan yang berada di zona resiko terpapar Covid dan sesuai dengan hasil yang dikeluarkan oleh tugas penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, mengenai jam kerja yang dilakukan secara WFH ataupun WFO, diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Hal ini sesuai dengan SE PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020.

Selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya penerapan jam kerja yang dilakukan oleh para ASN dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing instansi.

Lebih lanjut, PKK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2021 dan menyampaiakan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: