Muhammadiyah: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Reporter

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 pada warga di Kampung Tangguh Jaya Cideng, Jakarta, Sabtu, 10 April 2021. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menargetkan program vaksinasi massal ini selama enam bulan ke depan. Adapun sasarannya kaum lanjut usia (lansia) dan pelayan publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 pada warga di Kampung Tangguh Jaya Cideng, Jakarta, Sabtu, 10 April 2021. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menargetkan program vaksinasi massal ini selama enam bulan ke depan. Adapun sasarannya kaum lanjut usia (lansia) dan pelayan publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak pertengahan Januari 2021 lalu, dan diprediksi akan rampung akhir tahun ini. Menjelang puasa Ramadan banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah suntik vaksin dapat membatalkan puasa. Lalu bagaimana menurut pandangan Muhammadiyah terkait vaksinasi saat berpuasa?

Dalam Pengajian PP Muhammadiyah pada Minggu, 14 Maret 2021 lalu, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar menerangkan bahwa vaksinasi tidak menyebabkan batalnya puasa, sebab dilakukan dengan menyuntikkan zat lewat jaringan otot dan bukan melalui organ alamiah seperti mulut. Selain itu vaksin juga bukan nutrisi sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai makanan atau minuman penambah energi.

Vaksinasi menggunakan jarum suntik boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak akan membatalkan puasa, karena selain vaksin tidak diberikan melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung dan telinga, vaksin juga tidak memiliki sifat memuaskan keinginan dan juga bukan zat makanan yang mengenyangkan.

Pandangan Syamsul Anwar ini sejalan dengan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 195 dan al-Maidah ayat 32, yakni umat Islam diperintahkan agar mengupayakan kehidupannya terus berjalan sebab kesehatan merupakan nikmat yang sangat mahal harganya yang Allah anugerahkan kepada hamba-Nya.

Penjelasan dari Syamsul Anwar bisa jadi acuan sehingga umat Islam tidak perlu khawatir puasanya akan batal saat vaksinasi. Dengan aturan yang membolehkan suntik vaksin saat puasa tersebut, vaksinasi di bulan Ramadan bisa dilakukan di siang hari dan tidak perlu membatalkan puasa, sehingga tidak ada masyarakat yang beralasan enggan divaksin karena sedang berpuasa dan khawatir puasanya akan batal.

Adapun kegiatan yang dapat membatalkan puasa yaitu di antaranya makan dan minum melalui mulut, hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 187 berikut ini:

 “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...”

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Muhammadiyah: Tenaga Kesehatan Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Saat Bertugas