Muhammadiyah: Tenaga Kesehatan Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Saat Bertugas

Reporter

Seorang tenaga kesehatan duduk meluruskan kakinya usai memeriksa spesimen COVID-19 pada peresmian Laboratorium Biomolekuler di UPTD Dinas Kesehatan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 19 Januari 2021. Pemerintah Kota Tasikmalaya menggratiskan layanan pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat maupun pemeriksaan spesimen usap guna mencegah penularan COVID-19 dan Laboratorium Biomolekuler itu mampu memeriksa 94 sampel per hari. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Seorang tenaga kesehatan duduk meluruskan kakinya usai memeriksa spesimen COVID-19 pada peresmian Laboratorium Biomolekuler di UPTD Dinas Kesehatan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 19 Januari 2021. Pemerintah Kota Tasikmalaya menggratiskan layanan pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat maupun pemeriksaan spesimen usap guna mencegah penularan COVID-19 dan Laboratorium Biomolekuler itu mampu memeriksa 94 sampel per hari. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan bahwa ibadah puasa Ramadan tetap wajib dijalankan bagi umat Islam meski di tengah wabah Covid-19. Pernyataan itu ia sampaikan pada Rabu, 22 April 2020 lalu. Kewajiban tersebut dikecualikan bagi orang yang sakit dan lemah seperti pasien Covid-19, atau orang yang mengalami gejala infeksi virus tersebut, selain itu tenaga kesehatan juga diperbolehkan tidak berpuasa demi menjaga kekebalan tubuh saat bertugas.

“Bagi tenaga kesehatan yang bertugas dan memerlukan stamina kuat yang apabila berpuasa ada masalah, maka dapat tidak berpuasa dan mengganti di waktu lain,” kata Haedar. Sementara itu, kata Haedar, bagi pasien Covid-19 yang tidak bisa berpuasa dapat mengganti puasa lain waktu atau membayar fidyah sesuai yang ditentukan syariat.

Tuntunan atau pedoman ibadah puasa Ramadan mengenai tenaga kerja yang diperkenankan tidak berpuasa tersebut juga disampaikan kembali oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar dalam pernyataan resminya pada Minggu, 14 Maret 2021. Syamsul menegaskan kewajiban melaksanakan puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh.

Tuntunan tersebut berdasarkan terbitan edaran nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Diizinkannya tenaga kesehatan saat bertugas tersebut demi menjaga kebugaran tubuh, sehingga daya tahan tubuh tidak melemah, sekaligus dalam rangka mawas diri berhati-hati agar tidak tertular virus dari Pasien Covid-19 yang mana lebih riskan terjadi penularan saat daya tahan tubuh seseorang melemah. Aturan tersebut berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 71, yang memerintahkan hambanya untuk mawas diri dan waspada.

QS An Nisa: 71

 “Wahai orang-orang beriman, berlaku waspadalah kamu!’ (QS an-Nisa': 71)

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 memang membutuhkan kekebalan tubuh tambahan sehingga diperbolehkan tidak menjalankan kewajiban berpuasa selama bertugas, sebab apabila diwajibkan untuk tetap berpuasa dikhawatirkan akan mempengaruhi kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga bisa menimbulkan mudarat.

Menurut Syamsul, Islam adalah agama yang memudahkan pemeluknya dalam menjalankan syariat dan bukan yang menimbulkan mudarat, termasuk dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. “Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat,” kata Syamsul.

HENDRIK KHOIRULMUHID 

Baca juga: Muhammadiyah Putuskan Awal Waktu Salat Subuh Mundur 8 Menit