Muhammadiyah: Pasien dan Orang Dengan Gejala Covid-19 Boleh Tidak Puasa

Reporter

Petugas memeriksa administrasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum dibawa ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Senin, 25 Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas memeriksa administrasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum dibawa ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Senin, 25 Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan edaran panduan ibadah puasa bagi muslim yang positif Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah atau Ramadan 2021 ini. Tidak berbeda dengan Ramadan 1441 H tahun lalu, aturan mengenai puasa untuk orang yang terinfeksi Covid-19 di tahun 1442 H ini juga kurang lebih sama, hanya ditambahkan beberapa aturan turunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar dalam keterangan resminya pada Minggu, 14 Maret 2021 lalu. Menurutnya, meski pada awal Maret lalu sempat terjadi penurunan jumlah paparan Covid-19, penurunan tersebut tidak mempengaruhi aturan atau tuntunan terkait puasa untuk orang yang terinfeksi Covid-19 yang telah PP Muhammadiyah terbitkan.

“Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat,” kata Syamsul.

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan mengenai kewajiban kuasa Ramadhan bagi kaum muslimin. Namun berdasarkan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, kewajiban tersebut dikecualikan bagi yang orang sakit dengan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik sehingga dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan jiwa, terutama bagi pasien Covid-19.

Menurut Syamsul, pengecualian tersebut juga termasuk bagi orang yang terindikasi atau mengalami gejala infeksi Covid-19, karena orang tersebut tergolong sebagai orang yang mengalami sakit.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” kata Syamsul.

Tuntunan tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 195 yang mengandung larangan mencelakakan diri sendiri dengan menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan. Bagi orang yang positif Covid-19 dikhawatirkan mengalami penurunan daya tahan tubuh saat melakukan puasa yang bisa berakibat fatal hingga kematian. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

Al Quran Surat Al Baqarah ayat 195

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 195)

Menurut Syamsul, dalam praktiknya, agama Islam memudahkan pemeluknya dan tidak memberati sehingga terjauh dari mudarat yang tidak diinginkan. Termasuk dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan. “Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat," kata Syamsul.

HENDRIK KHOIRULMUHID 

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh Pada Selasa 13 April 2021