Wajib Hukumnya Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu

Reporter

Ilustrasi puasa ramadan. TEMPO/Subekti
Ilustrasi puasa ramadan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ramadan sudah dekat, tinggal menghitung hari. Kewajiban berpuasa bagi umat Islam segera datang. Umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk berpuasa selama 1 bulan penuh. Menahan diri dari segala nafsu, mulai dari imsak hingga waktu berbuka.

Puasa Ramadan hukumnya wajib, sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Meskipun berpuasa merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat Islam, namun ada beberapa golongan yang diberikan keringanan oleh ALLAH SWT untuk tidak berpuasa jika ada uzur tertentu. Misalnya sakit, haid, nifas,menyusui, lanjut usia, serta bepergian. Tetapi, mereka wajib membayarnya dengan meng-qadha atau mengganti berpuasa atau membayar fidiah.

Membayar utang puasa dlakukan di luar bulan Ramadan, sesuai dengan syariat Islam. Apabila ingin membayar utang puasa dengan meng-qadha, dilakukan sebanyak jumlah puasa yang dtinggalkan. Misalnya, tidak berpuasa selama 7 hari karena haid. Maka, selama 7 hari pula puasa yang harus dilakukan agar utang puasa terlunasi.

Sementara itu, jika tidak bisa menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dan tidak dapat menggantinya di lain waktu, wajib hukumnya untuk membayar fidiah. Fidiah yang harus dibayarkan adalah dengan memberikan makan bagi fakir miskin sebesar 1 mud untuk satu hari puasa. Jumlahnya setara dengan 0,6 kilogram beras.

Dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 184 juga dijelaskan perihal ini, yang artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Baca: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh Pada Selasa 13 April 2021

Waktu untuk membayar utang puasa tidak dijelaskan secara pasti. Namun, dianjurkan segera munngkin. Ada hari-hari di mana hukumnya haram untuk berpuasa. Seperti Hari Tasyrik, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Selain itu, beberapa ulama berpendapat bahwa mengganti puasa Ramadan tidak boleh dilakukan ketika telah memasuki pertengah bulan Syaban. Pernyataan ini disebutkan dengan dasar hadis yang berbunyi: "Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR Abu Dawud).

ANNISA FEBIOLA