TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung melarang warga untuk menggelar "Sahur On The Road" atau melakukan kegiatan sahur di jalan selama Ramadan 1442 Hijriah/2021 karena situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Jumat, 9 April 2021, mengatakan kegiatan itu dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19. "Tidak ada 'sahur on the road'," katanya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat Bandung agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.
Selain itu, kegiatan "ngabuburit" atau berkegiatan menunggu buka puasa pun dilarang pada Ramadan tahun 2021 ini.
Dia juga mengatakan pihaknya akan mengawasi aktivitas perdagangan para pelaku usaha yang menual aneka makanan untuk berbuka atau takjil.
Sebab, ia menyebut sejumlah kegiatan itu juga dapat menciptakan kerumunan yang meningkatkan potensi penularan Covid-19.
Meski begitu, ia tidak melarang adanya kegiatan buka bersama selama Ramadan nantinya. Namun, sejumlah tempat usaha kuliner harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan," kata Oded soal kebijakan pemerintah Bandung saat Ramadan.
ANTARA