6 Anjuran PP Muhammadiyah Tentang Salat Berjamaah di Masjid Selama Pandemi

Reporter

Umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Meski renovasi masjid Istiqlal telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 7 Januari, pelaksanaan shalat Jumat masih dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Meski renovasi masjid Istiqlal telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 7 Januari, pelaksanaan shalat Jumat masih dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan surat edaran nomor 03/EDR/I.0/E/2021 yang dikeluarkan PP Muhammadiyah membahas sejumlah poin tentang anjuran ibadah umat muslim khususnya warga Muhammadiyah, salah satu isniya yang dibahas soal pelaksaan salat di Masjid, Musala, baik itu salat wajib, salat Jumat, atau tarawih.

PP Muhammadiyah mengatakan bulan suci Ramadan 2021  masih dalam situasi pandemi Covid-19. Apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan covid-19, warga Muhammadiyah bisa melaksanakan salat berjamaah baik salat fardu termasuk salat Jum’at maupun salat qiyam Ramadan seperti salat tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya.

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, ada 6 poin yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah di masjid selama pandemi, termasuk selama bulan Ramadan 2021.

1. Salat berjamaah dilaksanakan dengan saf berjarak. Sosial Distancing atau jaga jarak untuk mengurangi risiko terpapar virus covid-19 sebab kondisi belum normal sepenuhnya.

2. Salat di masjid agar menggunakan masker. Penggunaan masker sebagai proteksi juga harus dipatuhi ketika mengikuti pelaksanaan salat berjamaah di masjid, sebab pandemi belum pulih sepenuhnya. Walupun ikhwal penggunaan masker yang menutupi wajah tidaklah dianjurkan, namun dalam keadaan darurat covid-19, hal demikian tidak merusak keabsahan salat dan tidak dilarang.

3. Mengurangi kuota jemaah. Kuota dibatasi maksimal sebanyak 30 persen dari total kemampuan daya tampung  tempat ibadah, atau sesuai dengan arahan pihak yang berwenang.

4. Individu yang rentan terpapar Covid-19 tidak dianjurkan datang salat berjmaah . Seperti halnya Lansia dengan riwayat penyakit bawaan atau komorbid, juga orang yang sedang sakit dan Anak-anak.

5. Jemaah harus membawa perlengkapan salat pribadi dan tidak lupa terus terapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid. Bawa perlengkapan pribadi dari rumah seperti sajadah milik sendiri, mukena, sarung, peci.

6. Tidak saja selama Ramadan 2021, takmir proaktif untuk menjaga kebersihan masjid/musala baik pra dan pasca pelaksanaan ibadah jamaah di masjid terkait, juga tidak lupa bagi takmir turut menyediakan segala kebutuhan dan perlengkapan pelindung diri bagai para jamaah contohnya masker dan handsanitizer, guna mendukung kondisi yang aman dan bersih di masjid atau tempat ibadah terkait.

TIKA AYU

Baca juga: MUI Jateng Minta Polisi dan TNI Awasi Protokol Kesehatan Salat Tarawih di Masjid