MUI Berfatwa Tes Rapid Antigen dan Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Warga pengungsi banjir melakukan swab antigen di Masjid Universitas Borobudur, Jakarta, Ahad, 21 Februari 2021. Swab antigen ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lokasi pengungsian. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga pengungsi banjir melakukan swab antigen di Masjid Universitas Borobudur, Jakarta, Ahad, 21 Februari 2021. Swab antigen ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lokasi pengungsian. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, JakartaMajelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test tidak membatalkan ibadah puasa Ramadan.

"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 8 April 2021. 

Asrorun menjelaskan bahwa swab test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi COVID-19," kata dia.

Dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19, MUI mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dengan disiplin memakai makser, mencuci tangan secara berkala, meminimalisir mobilitas dan menghindari kerumunan.

MUI juga mendorong pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar masyarakat. Hal ini semata-mata agar pandemi COVID-19 bisa segera berakhir.