Wali Kota Malang Minta Warga Salat Idul Fitri di Rumah

Reporter

Wali Kota Malang Sutiaji melihat kartun karya para  kartunis Kota Malang. Tempo/Eko Widianto
Wali Kota Malang Sutiaji melihat kartun karya para kartunis Kota Malang. Tempo/Eko Widianto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Malang mengimbau warga untuk melakukan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing. Upaya itu diminta untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan Pemerintah Kota Malang tidak bisa melarang pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan. Sebab, tidak ada keputusan yang mengatur, baik dalam peraturan wali kota ataupun instruksi dari pemerintah pusat.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah. Namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini," kata Sutiaji.

Imbauan tersebut disampaikan Sutiaji saat menggelar rapat koordinasi dengan para tokoh agama yang ada di Kota Malang. Dari pertemuan tersebut diharapkan para tokoh agama bisa mengajak umat Islam untuk melakukan Salat Idul Fitri di rumah. Dalam pertemuan itu hadir para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang. Hasilnya, terdapat dua pandangan dalam menyikapi imbauan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Malang.

Pertama ialah mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah. Kedua tetap melakukan Salat Id di masjid dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat. Opsi lainnya ialah meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang tegas pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Terkait larangan Salat Id di masjid atau lapangan Sutiaji menjelaskan Pemerintah Kota Malang tidak akan mengeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang pelaksanaan Salat Idul Fitri 2020.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang, pelaksanaan ibadah diperbolehkan dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19 secara ketat. "Kami sudah ada Perwali 17/2020 terkait ibadah. Diperbolehkan dengan memperhatikan protokol Covid-19 secara ketat dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," kata Sutiaji.

Sutiaji menambahkan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menekankan agar Salat Idul Fitri ditiadakan, utamanya pada wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Meski demikian, Sutiaji lebih menekankan pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing dan masyarakat meniadakan agenda malam takbir bersama, termasuk kegiatan lain yang berpotensi untuk mengumpulkan massa.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kota Malang juga bertepatan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 17 hingga 30 Mei 2020.
Sehingga, diharapkan masyarakat bisa beribadah di rumah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. 

Di Kota Malang, tercatat hingga saat ini terdapat 27 kasus positif Corona. Dari 27 pasien positif Corona, sebanyak 12 orang telah sembuh dan sisanya masih menjalani perawatan.