Menag Ungkap Prediksi BIN soal Covid-19 Jika Salat Ied Digelar

Reporter

Editor

Amirullah

Menteri Agama Fachrul Razi seusai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis 28 November 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Menteri Agama Fachrul Razi seusai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis 28 November 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa keputusan pemerintah melarang salat Ied berjamaah di masjid atau lapangan saat pandemi Covid-19 dibuat sesuai aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek kesehatan.

Menurut Fachrul, relaksasi PSBB, khususnya dalam aturan beribadah, belum bisa dilakukan karena laju penyebaran Covid-19 (Ro) di Indonesia masih di atas 1,11 persen Sementara, WHO menyebut relaksasi PSBB bisa dilakukan untuk Ro di bawah 1 persen.

“BIN juga telah memberikan prediksi, kalau kita masih melakukan Salat Ied di luar rumah (masjid/lapangan), maka akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19 yang signifikan,” ujar Fachrul.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya menyatakan, larangan melakukan kegiatan keagamaaan secara masif juga sesuai dengan Permenkes 9/2020 tentang PSBB dan UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah.

“Jadi, kegiataan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak termasuk yang dilarang atau dibatasi menurut undang-undang. Jadi, pemerintah meminta ketentuan tersebut tidak dilanggar,” ujar Mahfud via telekonferensi, usai mengikuti rapat terbatas pada Selasa, 19 Mei 2020.

Mahfud mengatakan, pemerintah juga meminta tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat meyakinkan masyarakat bahwa pelaksanaan salat Ied berjamaah di masjid atau lapangan saat pandemi itu dilarang oleh undang-undang.“Jadi, bukan karena salatnya, tapi karena itu bagian dari upaya mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujar dia.

DEWI NURITA