Masjid Al Azhar Belum Putuskan Kebijakan Salat Idul Fitri

Reporter

Panitia takjil Masjid Agung Al-Azhar membagikan takjil dengan cara drive thru kepada pengendara sepeda motor di depan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Ahad, 26 April 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Panitia takjil Masjid Agung Al-Azhar membagikan takjil dengan cara drive thru kepada pengendara sepeda motor di depan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Ahad, 26 April 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H. Hal itu berkaitan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta).

"Kalau PSBB diperpanjang lagi kita tidak bisa melaksanakan Salat Idul Fitri. Kalau tidak diperpanjang, kita siap untuk melaksanakan shalat," kata Haji Iding, Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar, Sabtu, 16 Mei 2020.

Iding mengatakan pengurus masjid tetap taat dan patuh terhadap peraturan selama pandemi Corona masih terjadi kendati ingin menggelar Salat Idul Fitri. Menurut dia, apabila PSBB Jakarta diperpanjang secara otomatis Salat Idul Fitri tidak akan digelar. Pengurus pun akan mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat idul fitri dari rumah masing-masing.

"Imbauan kita sampaikan lewat kanal-kanal sosial media yang kita miliki. Spanduk, dan lewat pesan grup, maupun pemberitahuan dari mulut ke mulut," sebut Iding.

Selain itu, lanjutnya, Masjid Agung Al Azhar juga akan mengeluarkan panduan atau tata cara melaksanakan Salat Idul Fitri dari rumah sesuai tuntunan Dewan Syariah Al Azhar. "Nanti kita susun tuntutan dan tata caranya Salat Idul Fitri di rumah, setelah itu akan kita sampaikan ke masyarakat lewat media sosial yang kita miliki," kata Iding.

Selama Ramadan, Masjid Al Azhar menutup aktivitas syiar Islam secara tatap muka dan mengalihkan dengan program kajian daring yang disiarkan secara streaming di kanal YouTube masjid tersebut. Sebelum pandemi COVID-19, Masjid Agung Al Azhar melaksanakan shalat hari raya setiap tahunnya secara terbuka di bagian halaman masjid yang mampu menampung 2.000 jamaah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu, 13 Mei 2020 mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Corona. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa Salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

Dia mengatakan Salat Idul Fitri 2020 dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

ANTARA