Masih Pandemi Covid-19, PBNU Imbau Salat Idul Fitri di Rumah

Reporter

Editor

Amirullah

Umat islam melaksanakan shalat Id di Masjid Jami Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 5 Juni 2019. ANTARA
Umat islam melaksanakan shalat Id di Masjid Jami Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 5 Juni 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau kaum muslimin mengadakan salat Idul Fitri di rumah. Imbauan ini terkait pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga kini.

“Selama masih pandemi begini, ya, salat Id diselenggarakan di rumah,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini kepada Tempo, Kamis, 14 Mei 2020.

PBNU, kata dia, berharap masyarakat mempertimbangkan aspek menjaga keselamatan diri dan jiwa.

Ia mengatakan hukum salat hari raya Idul Fitri itu sunah. Untuk salat Jumat yang hukumnya wajib saja, kata Helmy, dalam ketentuan agama dikenal dengan uzur syar’i, yaitu halangan yang sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban salat Jumat, dan diganti dengan salat zuhur empat rakaat.

“Ada satu pertimbangan kalau dikerjakan jadi mudarat (membahayakan),” katanya.

Maka sesuai pertimbangan keagamaan, kata Helmy, salat Idul fitri sebaiknya dikerjakan di rumah karena tidak akan mengurangi pahala.