Komisi Fatwa MUI Bicara soal Takbiran di Rumah

Reporter

Editor

Amirullah

Anak-anak mengikuti pawai obor saat malam takbiran di Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu malam, 10 Agustus 2019. Anak-anak tampak antusias mengikuti pawai obor untuk menyambut Idul Adha 1440 Hijriah. ANTARA
Anak-anak mengikuti pawai obor saat malam takbiran di Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu malam, 10 Agustus 2019. Anak-anak tampak antusias mengikuti pawai obor untuk menyambut Idul Adha 1440 Hijriah. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mengatakan takbiran pada akhir Ramadan bisa dilakukan di rumah.

"Takbir bisa sendiri atau berjamaah, dengan pengeras suara dengan speaker," kata Asrorun dalam acara bedah fatwa Salat Iedul Fitri yang disiarkan secara daring, Kamis 14 Mei 2020.

Asrorun menyebut takbir juga bisa dilaksanakan di rumah menggunakan media penyiaran, seperti televisi, radio. Selain itu, kata dia, media-media penyiaran melalui akun sosial media masing-masing pun bisa dilakukan.

"Karena itu sebagai ikhtiar kita, sekaligus juga sebagai doa agar Covid-19 diangkat oleh Allah. Kami mengajak kepada masyarakat termasuk pelaku usaha, pelaku usaha penyiaran, menyiarkan takbir sebagai tanda syukur," tuturnya.

Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Ied di rumah, terutama disarankan untuk masyarakat yang berada di wilayah merah pandemi Covid-19.

MUI memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang berada di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melakukan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang, dengan catatan penyebaran di daerah tersebut terkendali. Yakni angka penularan sudah cenderung menurun, dan sudah ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang didasarkan pada ahli yang kredibel dan amanah.

FIKRI ARIGI | ROSSENO AJI NUGROHO