TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dilarang melakukan silaturahim Lebaran tahun ini. Hal tersebut untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Gugus tugas kabupaten beserta aparat Kodim dan Polres akan melakukan operasi patroli dan penegakan ke desa-desa untuk memastikan larangan tersebut ditaati oleh seluruh warga," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto di Temanggung, Kamis, 14 Mei 2020.
Dia mengatakan masyarakat diminta tidak saling berkunjung, tidak menggelar salat ied berjamaah, dan tidak boleh membuat acara halal bihalal.
Menurut Gotri langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya angka kasus positif Corona di Kabupaten Temanggung yang saat ini telah mencapai 49 orang. Selain itu, gugus tugas kabupaten juga berhasil melakukan tracking dan didapati lebih 80 orang yang reaktif saat dilakukan tes cepat (rapid test).
Gugus tugas memperkirakan dalam sepekan atau dua pekan ke depan akan terjadi lonjakan besar kasus Corona di Temanggung. "Saat ini saja yang positif sudah 49 orang dan lebih 80 orang yang rapid test-nya reaktif sehingga ketika dilakukan swab nanti kemungkinan jumlah positifnya akan bertambah signifikan," tutur Gotri.
Selain melarang silaturahim Lebaran, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga akan melarang kegiatan takbir keliling, melarang penyelenggaraan acara halal bihalal maupun acara yang mengundang kerumunan warga, dan meminta masyarakat tidak melangsungkan salat id berjamaah di masjid maupun di lapangan.
"Salat id agar dilaksanakan di rumah masing-masing, di mana sesuai petunjuk MUI salat id dapat dilaksanakan di rumah tanpa khutbah," ujarnya.
ANTARA