MUI Keluarkan Fatwa Boleh Salat Ied di Rumah

Reporter

Editor

Amirullah

Ribuan umat muslim warga ibu kota provinsi NTB mendengarkan kutbah usai melaksanakan salat Idul Fitri 1 syawal 1440 H di masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB di Mataram, Rabu, 5 Juni 2019. ANTARA
Ribuan umat muslim warga ibu kota provinsi NTB mendengarkan kutbah usai melaksanakan salat Idul Fitri 1 syawal 1440 H di masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB di Mataram, Rabu, 5 Juni 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat tetap bisa melakukan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Caranya adalah dengan melakukan salat Ied tersebut di rumah.

Hal ini dinyatakan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyebut salat Idul Fitri di rumah disarankan untuk masyarakat yang berada di wilayah merah pandemi Covid-19.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari siaran pers Komisi Fatwa MUI, Rabu, 13 Mei 2020.

Kepada masyarakat yang berada di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali, MUI memberi kelonggaran melakukan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang.

Namun, MUI meminta klaim penyebaran yang terkendali harus didasarkan pada sejumlah aspek, di antaranya angka penularan yang sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial. Kebijakan itu harus didasarkan pada pendapat ahi yang kredibel dan amanah.

Sedangkan untuk wilayah yang bebas Covid-19, MUI mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat di masjid, musala atau tempat lainnya. Sejumlah kawasan yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19 di antaranya, kawasan pedesaan, perumahan terbatas yang homogen dan tidak ditemukan kasus Covid-19, serta tidak ada orang keluar-masuk kawasan tersebut.

Kendati demikian, MUI meminta di manapun lokasi pelaksanaannya, salat Idul Fitri harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan.

ROSSENO AJI