MUI: Donor Darah Tak Membatalkan Puasa

Reporter

Editor

Amirullah

 Seorang warga pendonor tetap mendatangi PMI Jakarta Selatan mendonorkan darahnya, Jumat 3 April 2020. ANTARA/HO-PMI Jakarta Selatan
Seorang warga pendonor tetap mendatangi PMI Jakarta Selatan mendonorkan darahnya, Jumat 3 April 2020. ANTARA/HO-PMI Jakarta Selatan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memastikan donor darah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

"Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa," kata Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.

Zulfa menganjurkan pendonor harus dalam keadaan sehat sehingga donor darah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan lemas berlebih. "Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ujar Zulfa.

Pemerintah Kota Jakarta utara bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menggalakkan program donor darah, dikarenakan kurangnya ketersediaan darah selama pandemi virus corona (COVID-19).

Donor darah itu digelar di 31 kelurahan. Setiap kelurahan ditargetkan mendapatkan 50 pendonor atau kantong darah.

ANTARA