Larangan Mudik, MUI Lebak Imbau Warga Perantauan Taati Pemerintah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Petugas kepolisian memeriksa bak truk di Cek Poin Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 April 2020, untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan penumpang ditengah larangan mudik terkait COVID-19. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Petugas kepolisian memeriksa bak truk di Cek Poin Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 April 2020, untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan penumpang ditengah larangan mudik terkait COVID-19. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Lebak -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengimbau masyarakat yang tinggal di perantauan agar tidak ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri (Lebaran) 2020) terkait adanya larangan mudik.

Pasalnya, dikhawatirkan justru membahayakan keselamatan jiwa karena berisiko menularkan atau tertular COVID-19.

"Kita minta masyarakat Lebak yang yang tinggal di perantauan agar menaati imbauan pemerintah yang memberlakukan larangan mudik Lebaran," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin di Lebak, Selasa, 5 Mei 2020.

Ia menegaskan penyampaian imbauan mudik itu dirasakan sangat penting, apalagi bila sebagian besar pemudik tersebut berasal dari wilayah "zona merah" penyebaran COVID-19  sehingga bisa membahayakan keselamatan jiwa.

Masyarakat Kabupaten Lebak perantauan yang berada di daerah "zona merah" itu, kata dia, seperti dari Jakarta, Tangerang, Bogor dan Bekasi. Mereka sebaiknya jangan dulu mudik.

Apabila mereka tetap membandel mudik dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah, kata dia,  maka sangat dikhawatirkan terjadi penularan penyebaran COVID-19, terlebih yang membahayakan itu dari Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Saya kira OTG itu berbahaya dan bisa menyebarkan virus yang mematikan ke orang lain, tetangga, saudara hingga anggota keluarganya," kata Pimpinan Pondok Pesantren Modern Daarussa'adah, Lebak itu.

Menurut dia, masyarakat Kabupaten Lebak yang tinggal di perantauan itu lebih baik sayang sama keluarga, tetangga dan masyarakat setempat, sehingga memilih tidak mudik ke kampung halaman.

Sebab, kata dia, menurut ahli kesehatan karakter virus COVID-19 itu tidak menyebarkan, namun disebarkan melalui orang yang terpapar COVID-19 tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Lebak harus menaati aturan pemerintah di antaranya menjaga jarak, menggunakan masker, melakukan penyemprotan disinfektan, rajin mencuci tangan dan berada di rumah.

Selain itu juga masyarakat yang melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Kami optimistis penyebaran COVID-19 di Indonesia itu bisa berakhir jika masyarakat disiplin dan mentaati aturan pemerintah," kata Pupu Mahpudin .

ANTARA