Satpol PP DKI Sita Ribuan Miras yang Dijual Saat Ramadan

Reporter

Editor

Amirullah

Alat berat memusnahkan barang bukti hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan Polda Metro Jaya dan Polres jajaran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti 42.055 minuman keras, 176 bilah sajam, 3.178 petasan, 62,61 kilogram sabu, 218,49 kilogram ganja, 4.613 butir ekstasi, dan 6.361 butir H-5. TEMPO/Muhammad Hidayat
Alat berat memusnahkan barang bukti hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan Polda Metro Jaya dan Polres jajaran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti 42.055 minuman keras, 176 bilah sajam, 3.178 petasan, 62,61 kilogram sabu, 218,49 kilogram ganja, 4.613 butir ekstasi, dan 6.361 butir H-5. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyita ribuan botol minuman keras (miras) beralkohol yang dijual di sebuah restoran di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, selama bulan Ramadan.

Dalam razia yang dilakukan pada Sabtu malam, 2 Mei 2020, Satpol PP juga menyegel restoran karena tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Ahad, 3 Mei 2020.

Arifin mengatakan, penyegelan restoran tersebut dikarenakan tempat itu masih menyediakan makan di tempat, tidak menggunakan sarung tangan, masker, dan sebagainya.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota, dan provinsi, selain PSBB, di mana saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa.

"Selanjutnya miras dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin," ujar dia.

Puluhan petugas gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Mereka sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di ibukota.

ANTARA