Bayar Zakat Fitrah di Bekasi Bisa Melalui Transfer

Reporter

Editor

Amirullah

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa dilakukan menggunakan sistem transfer antarrekening. Ini dilakukan sebagai upaya menghindari terjadinya kontak fisik pada saat penyerahan zakat.

"Upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari penyebaran penularan virus corona di masa pandemi sekarang," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi Abdul Aziz di Cikarang, Jumat, 1 Mei 2020.

Dia mengatakan lazimnya pelaksanaan akad zakat fitrah dilakukan dengan melibatkan kontak fisik dan penyerahan besaran nominal zakatnya menggunakan uang tunai maupun bahan pokok beras.

Baznas Kabupaten Bekasi mengaku telah menyiapkan sejumlah nomor rekening penerima zakat fitrah melalui sistem transfer ini. Rekening zakat fitrah atas nama Baznas Kabupaten Bekasi itu, di antaranya Bank BJB dengan nomor 0071-2554-25001, kemudian Bank BJB Syariah 5410-1020-00800, serta Bank BJB Syariah nomor 5410-2060-15550.

"Kalau sudah ditransfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor layanan yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Kabupaten Bekasi untuk nama dan bukti transfernya," kata dia.

Jika besaran zakat fitrah adalah 3,5 liter beras atau setara Rp40.600 tahun ini, untuk sistem transfer besarannya lebih mahal Rp20 menjadi Rp40.620 mengingat adanya administrasi sistem perbankan.

Aziz berharap Umat Muslim Kabupaten Bekasi membayarkan zakat fitrahnya di awal Ramadan agar pihaknya bisa segera melakukan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerima sekaligus menghindari pembagian zakat menjelang Bulan Syawal.

Aziz juga mengatakan meski pembayaran sistem transfer ini direkomendasikan saat pandemi virus, pembayaran zakat fitrah secara langsung tidaklah dilarang, hanya saja dalam praktiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.

ANTARA