Aceh Barat Perketat Pengawasan Lokasi Wisata Selama Ramadan

Reporter

Editor

Amirullah

Jamaah Tarekat Syattariah melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Jami' Syaikhuna Gudang Buloh Desa Ujong Pasi, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Aceh, Rabu, 22 April 2020. Sebagian masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat melaksanakan salat tarawih lebih awal dari penentuan lewat sidang isbat oleh Pemerintah karena mengikuti perintah dan keyakinan para ulama Tarekat Syattariah yang berpusat di Peuleukong. ANTARA/Syifa Yulinnas
Jamaah Tarekat Syattariah melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Jami' Syaikhuna Gudang Buloh Desa Ujong Pasi, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Aceh, Rabu, 22 April 2020. Sebagian masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat melaksanakan salat tarawih lebih awal dari penentuan lewat sidang isbat oleh Pemerintah karena mengikuti perintah dan keyakinan para ulama Tarekat Syattariah yang berpusat di Peuleukong. ANTARA/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memperketat pengawasan di sejumlah lokasi wisata di daerah itu selama Ramadan. Ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasa.

“Peningkatan pengawasan di sejumlah lokasi wisata ini dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan tempat wisata oleh masyarakat yang tidak berpuasa di siang hari,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS di Meulaboh, Kamis, 30 April 2020.

Menurutnya, berdasarkan pemantauan yang ia lakukan sepanjang Kamis seperti di kawasan wisata Pantai Ujung Karang Meulaboh, serta beberapa lokasi lain, masih ditemukan beberapa pemuda yang diduga tidak menjalankan ibadah puasa.

Bahkan, di lokasi tersebut, juga ditemukan pelajar yang berkumpul sehingga hal ini melanggar ketentuan pemerintah. Namun sepanjang Kamis, ia tidak menemukan pelaku usaha di tempat wisata yang membuka lapak dagangan bagi masyarakat.

“Untuk itu, saya meminta agar pengawasan di setiap lokasi wisata agar diperketat oleh polisi syariat Wilayatul Hisbah, sehingga masyarakat lebih nyaman beribadah dan tidak terganggu,” kata Ramli MS menegaskan.

Di sisi lain, ia juga meminta kepada petugas polisi WH agar meningkatkan patroli rutin untuk menertibkan penjualan aneka sajian makanan dan minuman penganan berbuka puasa, agar dijual sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yakni sekitar pukul 16.00 WIB sore.

“Apabila ditemukan pelanggaran, mohon diarahkan masyarakat agar mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” ujar Ramli.