Covid-19, Gelar Tarawih Berjamaah di Makassar Diancam Pidana

Reporter

Editor

Amirullah

Ilustrasi salat Tarawih. MADAREE TOHLALA/AFP/Getty Images
Ilustrasi salat Tarawih. MADAREE TOHLALA/AFP/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam pidana bila memaksakan menggelar ibadah tarawih berjamaah di masjid. Ini dilakukan terkait wabah Coronavirus Disease (COVID-19) sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Wali Kota nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan PSBB.

"Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah," tegas Kepala Polisi Resor Kota Besar atau Polrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, Senin, 27 April 2020.

Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar ini menjelaskan, penerapan aturan PSBB itu dikuatkan dengan Perwali yang memuat pasal yang mengatur sanksi pidananya. Selain itu, terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah maka akan dikenakan pidana.

Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina hingga Perwali nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB diatur secara jelas terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, klenteng.

"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadan, maka kami tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik itu tarawih, ceramah dan lainnya," ujar Yudhiawan.

Dia menyatakan tindakan pertama yakni teguran, kemudian apabila masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb bersama para camat se Kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI, disepakati untuk tidak menggelar ibadah di masjid sementara selama pemberlakuan PSBB di Kota Makassar.

ANTARA