PSBB, Penjual Takjil Bermasker Padati Jalan Panjang Kebon Jeruk

Pedagang takjil mengenakan masker dan sarung tangan saat berjualan di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 24 Maret 2020. ANTARA/Devi Nindy
Pedagang takjil mengenakan masker dan sarung tangan saat berjualan di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 24 Maret 2020. ANTARA/Devi Nindy

TEMPO.CO, Jakarta - Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dipadati penjual takjil di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran COVID-19. Para penjual takjil yang umumnya perempuan itu mengenakan masker dan sarung tangan sesuai dengan peraturan PSBB Jakarta. 

Para pedagang takjil itu juga tetap menjaga jarak atau physical distancing dengan tidak mendirikan lapak berdekatan satu sama lain.

"Udah jadi rutinitas bulan puasa, tetapi karena virus corona, jualannya yang penting tetap pake masker," ujar salah satu pedagang takjil, Rianti di Kebon Jeruk, Jumat 24 April 2020.

Aktivitas berjualan takjil tentu memicu keramaian para pembeli yang melewati jalanan tersebut. Menjelang waktu berbuka, warga berkerumun berburu takjil, seakan tidak mengindahkan anjuran untuk menjaga jarak fisik.

Seorang pembeli, Dedy Wirawan, datang ke lapak penjual takjil karena sudah menjadi kebiasaannya di bulan Ramadan. "Sudah jadi kebiasaan bagi saya jajan di sini kalau mau berbuka. Jadi bagi saya yang penting memakai masker," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan PSBB selama 28 hari guna mengatasi wabah virus corona (COVID-19).

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI.

Salah satu butir dalam PSBB Jakarta mengatur tentang pembatasan penyelenggaraan keramaian guna memutus mata rantai COVID-19.