Pengaturan Jam Kerja PNS Yogya Selama Puasa Ikuti Protokol Covid

Reporter

Sejumlah pegawai mengarak pusaka dan panji kota Yogyakarta dalam Peringatan HUT Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ke-63 tahun di halaman kantor balaikota (7/6). Pada upacara ini, diserahkan pula penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada  PNS teladan yang mengabdi di lingkup Pemkot Yogya. TEMPO/Arif Wibowo
Sejumlah pegawai mengarak pusaka dan panji kota Yogyakarta dalam Peringatan HUT Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ke-63 tahun di halaman kantor balaikota (7/6). Pada upacara ini, diserahkan pula penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada PNS teladan yang mengabdi di lingkup Pemkot Yogya. TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan puasa. Penyesuaian ini tetap mengacu pada sistem kerja dari rumah dan protokol pencegahan Covid-19.

“Sudah ada aturannya, dengan tetap melaksanakan sistem kerja dari rumah atau work from home yaitu pengaturan 50-50 untuk pegawai negeri yang bekerja di kantor dan rumah,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat, 24 April 2020.

Salah satu protokol ini mengharuskan dua pegawai eselon teratas di tiap dinas atau institusi, seperti kepala dinas dan sekretaris dinas, atau lurah dan sekretaris lurah tetap berada di kantor setiap hari.

Heroe berharap, pelayanan publik kepada masyarakat tetap bisa dilaksanakan secara optimal meskipun terjadi perubahan atau penyesuaian sistem kerja dan jam kerja selama bulan puasa.

Sesuai Surat Edaran Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor 451/2453/SE/2020 tentang seruan menyambut bulan Ramadhan dan penetapan jam kerja pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka jam kerja perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja ditetapkan pukul 07.30 WIB-14.45 WIB tiap Senin sampai Kamis, dan pada Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Sedangkan perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja, maka jam kerja selama Ramadhan ditetapkan 07.30 WIB - 13.30 WIB untuk Senin-Kamis, pada Jumat dimulai pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB dan pada Sabtu dimulai pukul 07.30 WIB - 12.00 WIB.

“Total jam kerja bagi seluruh pegawai di tiap perangkat daerah dan unit kerja tetap 32,5 jam per pekan dan jam kerja bagi instansi yang menerapkan sistem shift diatur oleh masing-masing kepala instansi atau unit kerja,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya.