Ini Fatwa MUI Soal Harta Zakat untuk Penanggulangan Covid-19

Petugas membawa beras yang akan dibagikan saat pembagian zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas membawa beras yang akan dibagikan saat pembagian zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah virus Corona atau Covid-19.

"Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith," tulis dalam fatwa MUI yang ditandatangani Ketua, Hasanuddin tertanggal 16 April 2020.

Adapun dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan
mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri,
disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Dalam fatwa MUI itu juga termaktub Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya
yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.