Pedagang Takjil Khawatir Dilarang Jualan Saat Pemberlakuan PSBB

Reporter

Editor

Amirullah

Pedagang menawarkan takjil untuk berbuka puasa di jalan Panjang, Jakarta, 31 Mei 2017. Pada bulan Ramadan pedagang takjil musiman ramai di sekitar jalan Panjang yang menjual berbagai jenis makanan untuk berbuka puasa. TEMPO/Fajar Januarta
Pedagang menawarkan takjil untuk berbuka puasa di jalan Panjang, Jakarta, 31 Mei 2017. Pada bulan Ramadan pedagang takjil musiman ramai di sekitar jalan Panjang yang menjual berbagai jenis makanan untuk berbuka puasa. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Para pedagang takjil yang biasa mangkal di sepanjang jalan menyatakan khawatir dilarang berjualan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

"Biasa kan saat Ramadan itu banyak pedagang dadakan yang menjual makanan berbuka puasa di pinggiran jalan, mereka khawatir selama penerapan PSBB ini tidak dibolehkan," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya di Banjarmasin, Rabu, 22 April 2020.

Dia mengaku banyak warga yang menyampaikan aspirasi terkait mewabahnya virus COVID-19 ini, apalagi pemerintah kota akan melaksanakan PSBB pada 24 April 2020 atau pada saat masuknya bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.

Diantaranya yang menyampaikan aspirasi itu, paparnya, terkait aktivitas berjualan kue atau makanan berbuka puasa di saat diterapkannya PSBB itu apakah dibolehkan.

Menurut Herry, mereka menyatakan tidak berdagang berkelompok, namun hanya ada satu atau dua dengan menjaga jarak sesuai anjuran untuk terhindar dari tertularnya virus tersebut. Pembelinya pun tidak berlama-lama juga, hanya sepintas-sepintas saja.

"Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB ini kan secara global, muatan lokalnya kan belum ada, makanya kami menunggu juga petunjuk teknisnya ini," ungkap Harry.

ANTARA