Begini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Ketua Divisi Pemberdayaan Aparatur, Non Aparatur, dan Masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Dudi S Abdurachim saat memberikan pembekalan kepada 100 ASN yang akan diturunkan ke 27 kabupaten/kota untuk memperbaiki saluran data dan informasi sebagai upaya membarui dan mendukung Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/4/20).
Ketua Divisi Pemberdayaan Aparatur, Non Aparatur, dan Masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Dudi S Abdurachim saat memberikan pembekalan kepada 100 ASN yang akan diturunkan ke 27 kabupaten/kota untuk memperbaiki saluran data dan informasi sebagai upaya membarui dan mendukung Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/4/20).

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki bulan Ramadan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Aturan ini berlaku untuk mereka yang bekerja di kantor maupun di rumah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00 – 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat jam 11.30 – 12.30.

 

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 14.00pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 - 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.

 

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam sepekan.

 

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

 

Selain itu,  dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah atau tempat tingga bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

CAESAR AKBAR