Kupang Alokasikan Rp 22 Miliar untuk THR PNS

Reporter

Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya

TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi 5.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) setempat dalam rangka hari raya Idul Fitri 1440 hijriah.

Baca juga: 5 Tips Mengelola THR Supaya Mencukupi Kebutuhan

"Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR bagi 5.000 lebih pegawai di lingkup pemerintah Kota Kupang. Proses pembayaran THR sedang dalam proses pencarian," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Pelt kepada Antara di Kupang, Rabu, 22 Mei 2019.

Ia mengatakan, dana tunjangan hari raya sebesar Rp 22 miliar itu dialokasikan dari dana APBD II Kota Kupang tahun 2019.

Menurut Jefri, proses pembayaran THR sudah dilakukan sejak Senin (20/5) setelah meminta kepada seluruh bendahara keuangan di semua instansi lingkup pemerintah Kota Kupang untuk mengambil daftar gaji untuk kepentingan pengajuan pembayaran THR.

Dia mengatakan, tunjangan hari raya yang diberikan kepada para pegawai di Kota Kupang itu sebesar satu kali gaji dan tunjangan jabatan yang selama ini diterima para PNS.

Menurut dia, penerima dana THR 2019 merupakan para pegawai negeri sipil yang telah diakomodir dalam APBD II Kota Kupang.

"Hanya pegawai yang ada dalam daftar APBD saja yang diberikan dana THR dan gaji 13 tahun 2019," kata Jefri.

Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang itu setiap tahun pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana dalam APBD II untuk pembayaran THR dan gaji 13 pegawai.

"Setiap tahun kami alokasikan dana untuk THR dalam APBD II, Ketika sudah ada petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk pembayaran THR dan gaji 13 maka kami langsung proses pembayaran kepada para pegawai," kata Jefri.

ANTARA