Polri: Sistem Satu Arah Tol Trans Jawa Bisa Situasional

Reporter

Foto udara Jalan Tol Cikopo-Palimanan KM 146 di Majalengka, Jawa Barat, Minggu, 19 Mei 2019. Pemerintah akan menerapkan sistem pemberlakuan lalu lintas satu arah di ruas Tol Trans Jawa dari KM 29 Cikarang ke KM 263 Brebes pada 30 Mei hingga 2 Juni untuk mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran 2019. ANTARA
Foto udara Jalan Tol Cikopo-Palimanan KM 146 di Majalengka, Jawa Barat, Minggu, 19 Mei 2019. Pemerintah akan menerapkan sistem pemberlakuan lalu lintas satu arah di ruas Tol Trans Jawa dari KM 29 Cikarang ke KM 263 Brebes pada 30 Mei hingga 2 Juni untuk mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan satu arah atau one way di tol Trans Jawa dari Cikarang Utama sampai dengan Brebes Barat bisa berlangsung situasional. Kabag Operasional Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Benyamin menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan bahwa kebijakan satu arah ini tidak dilakukan penuh selama 24 jam.

Baca juga: Menhub Jawab Keluhan Pengusaha Bus Soal Sistem Satu Arah

Dengan sifatnya yang situasional, nantinya di jam-jam yang tidak ramai bisa diberlakukan dua arah sehingga pengguna tol yang mengarah ke Jakarta bisa lewat. "Kami punya peluang ada waktu-waktu tertentu, biasanya di malam hari, yang arus kendarannya tidak terlalu padat pada saat keberangkatan dari Jakarta,” paparnya, dalam keterangan yang diterima, Selasa, 21 Mei 2019.

Pemerintah akan menerapkan skema satu arah atau one way baik pada masa arus mudik yakni 30 Mei--2 Juni 2019 maupun pada masa arus balik 8--10 Juni 2019 di sejumlah ruas tol, Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kepadatan kendaraan pada masa mudik Lebaran 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri sebagai penentu kebijakan di lapangan untuk tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam hal ini pemilik bus yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan ini.

Perusahaan otobus (PO) berkeberatan karena kebijakan tersebut dapat membuat bus terlambat tiba di Jakarta atau daerah bangkitan penumpang lainnya.

Pada Minggu, 19 Mei 2019, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia melayangkan surat terbuka yang menyatakan keberatan dengan penerapan satu arah (one way), karena dianggap akan berdampak pada terhambatnya bus-bus yang akan masuk ke arah Jakarta dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Tadi saya bicara dengan Kabag Ops Korlantas Pak Benyamin, saya sarankan akomodir apa yang menjadi pemikiran pemilik bus. Misalnya bisa kemungkinan diberikan ruang waktu katakan 6 jam atau beberapa jam [tidak satu arah] sehingga ada arus tertentu yang bisa mungkin dari timur ke barat,” katanya.

Menhub mengatakan penerapan kebijakan one way ini sudah memperhatikan arus kendaraan yang akan datang dari arah timur menuju ke Jakarta pada saat penerapan kebijakan satu arah (one way).

Itulah alasannya penerapan one way tidak dilakukan dari Jakarta, tetapi dari Cikarang sehingga mulai dari Cikarang hingga Jakarta tetap bisa dilalui dua arah.

“Satu arahnya dari KM 29 di Cikarang Utama hingga KM 263 di Brebes Barat, bukan dari Jakarta. Jadi dari Tol Cikarang ke Jakarta tetap bisa dua arah,” ujarnya.

Budi Karya menyerahkan sepenuhnya kewenangan satu arah di sejumlah ruas tol seperti tol Trans Jawa kepada Korlantas Polri.

BISNIS